Kamis, 18 Mei 2017

Manfaat Mempelajari Materi Hak Milik

Manfaat belajar tentang Hak Milik pada Mata Kuliah Hukum Agraria yaitu :


1. Mengetahui posisi hak milik pada hukum agraria

2. Dapat membantu memberi solusi dalam permasalahan yang terkait hak milik

3. Sebagai acuan berpikir terhadap perilaku yang harus diterapkan pada kehidupan sehari-hari




Pesan yang terkait :

1. Jangan menjadi orang yang serakah, apalagi mengambil hak orang lain yang bukan hak kita sendiri

2. Berbuat baiklah, maka orang lain dan Allah akan berbuat baik kepadamu

3. Selalu berpikir positif untuk meraih masa depan yang lebih baik

4. Dan, ingat Allah tidak akan merubah suatu kaum kecuali kaum itu mau merubah dirinya sendiri

Materi Singkat - Hak Milik Dalam Hukum Agraria

Pengertian Hak Milik
Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuhi” yang dapat dipunyai oleh orang-orang atas tanah. Kata-kata “ terkuat dan terpenuhi” ini bermaksud membedakannya dengan hak-hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dan lain-lain, yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh hak milik yang ter (paling) kuat dan terpenuhi.
Berikut merupakan beberapa perbedaan hak milik antara BW dan UUPA
No
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW )
Undang-udang No. 5 Tahun 1960 ( UUPA )
1
Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
Hak Eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hokum barat.
Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna diantara hak-hak atas tanah lainnya
2
Dengan hak eigendom atas tanah, peilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanah nya, mengingat konsepsi hokum barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis
Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya:
  1. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.
  2. Pengunaan hak milik tersebut tidak boleh menggangu ketertiban dan kepentingan umum
3
Asas pelekatan horizontal (pasal 571 BW)
Asas ini menyatakan apa yang terdapat diatas dan dibawah tanah yang dikenai hak eigendom merupakan milik si pemegang hak. Contoh: ada batubara dibawah tanah yang sudah dikenai hak eigendom, maka secara otomatis batubara tersebut adalah milik pemegang hak tersebut.
Asas pemisahan horizontal, asas ini menyatakan bahwa si pemilih tanah hanya berhak atas apa yang ada diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau segala apapun dibawahnya. Dalam artian apabila dicontohkan dengan contoh yang sama, maka batubara tersebut bukanlah milik si pemegang hak milik atas tanah.
4
Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak Opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegnagnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat diatas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan ‘eigenaar’ tanah yang bersangkutan.
Pasal 1 Indonesia, ketentuan konversi UUPA menentukan “hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat terebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.” Dengan demikian hak opstal itu dikonversi menjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 september tersebut, dengan ketentuan maksimum, 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 september 1960 tidak di konversi. Jadi, dan dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
5
Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dn menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
Hak guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja. Yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut. Tetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk pertanian kecil hapus.
6
Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu ha katas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik=pakai). Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanag eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.
Konversi hak gebruik (pasal VI UUPA) Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 ssuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.

Hak pakai ( Pasal 41-43 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kpad pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa aja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.


Di dalam UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi social (pasal 6 UUPA), disebutkan hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya kepemilikan atas segala apa yang ada diatas dan didalam tanah. Dalam kaitannya hak milik atas tanah, maka hanya WNI lah yang memiliki hak milik, seperti tegas diungkapkan dalam pasal 21 UUPA.
Pengertian Hak milik disebutkan dalam Ps.570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk berbuat sebebas bebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan dengan UU atu peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang yang menetapkannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengiurangi kemungkinan pencabutran hak itu demi kepentingan umum berdasarkan ketentuan perundangan dengan pembayaran ganti rugi. Hak Milik bersifat turun-menurun maksudnya bahwa Hak Milik atas tanah tersebut tidak hanya berlangsung selama hidup pemegang Hak milik atas tanah, tetapi dapat juga dilanjutkan oleh ahli warisnya apabila pewaris meninggal dunia, oleh karena itu Hak Milik jangka waktunya tidak terbatas. Hak Milik bersifat terkuat maksudnya bahwa Hak Milik merupakan induk dari macam hak atas tanah lainnya dan dapat dibebani oleh hak atas tanah lainnya, seperti Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Ciri-ciri Hak Milik
Sebagai hak kebendaan yang sempurna, hak milik mempunyi ciri-ciri sebagai berikut
  1. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain
  2. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap
  3. Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain, sedangkan  
           hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik
  1. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain    hanya merupkan bagian saj dari hak milik. Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari  siapapun juga yang menguasainya (Ps.574 BWI). Permintaan kembali yang didasarkan atas hak milik dinamakan revindicatie; didalam siding pengadilan baik sebelum maupun sesudah perkara berlangsung pemilik dapat mengajukan permohonan agar benda yang diminta kembali itu disita terlebih dahulu (revindicatoir beslag), yaitu penyitaan yang dilakukan terhadap benda-benda bergerak milik pemohon yang dibawah kekuasaan orang lain dengan tidak perlu mengemukakan atau menguraikan bagaimana cara memperolehnya hak milik itu.

      Subyek Hak Milik
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPA, maka yang dapat mempunyai Hak Milik adalah:
  1. Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik dan syarat-syaratnya.
  3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh Hak Milik karena Pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai Hak Milik setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan tersebut. Jika sesudah jangka waktu itu lampau Hak Milik tidak dilepaskan, maka hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
  4. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesia juga memperoleh kewarganegaran asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak miik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini. “Berdasarkan ketentuan tersebut maka hanya warga negara Indonesia tunggal yang dapat mempunyai Hak Milik, orang asing tidak diperbolehkan untuk mempunyai Hak Milik. Orang asing dapat mempunyai tanah dengan Hak Pakai yang luasnya terbatas.”  
 Cara Memperoleh Hak Milik
Cara memperoleh hak milik diatur dalam Ps. 584 BWI, yang mengatur hanya secara limitative saja :
  • Melalui pengambilan (togening atau occupation)
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda bvenda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya.
  • Melalui penarikan oleh benda lain (nat rekking atau accecio)
Cara memperoleh hak milik dimana bnda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya
  • Melalui Daluarsa (Verjaring)
Cara memperoleh hak milik karena lamapunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps.610 BWI)
  • Melalui Pewarisan (erfopvolging)
Cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris yang ditinggalkan pewaris. Disini para ahli waris memperoleh hak milik menurut hokum tanpa harus ada tindakan penerimaan benda secara fisik. Ahli waris bisa berupa ahli waris menurut UU ataupun menurut Wasiat
  • Melalui Penyerahan (levering atau over drecht)
Cara memperoleh hak milik Karena adanya pemindahan hak milik seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu. Cara ini merupakan cara yang paling banyak dilakukan didalam kehidupan masyarakat sekarang. Perkataan levering mempounyai 2 arti. Yang pertama berarti perbuatan berupa penyerahan kuasa belaka atas suatu benda; pengertian kedua berarti perbuatan hokum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain. Penyerahan hak milik atas benda bergerak cukup dilakukan dengan penyerahan kekuasaan belaka atas benda itu, sedangkan penyerahan hak milik atas benda tak bergerak harus dibuatkan suatu surat penyerahan yang haru dituliskan dalam daftar hak milik.
Cara Memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam pasal Ps.584 BWI:
  1. Pembentukan Benda, yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru
  2. Penarikan hasilnya yaitu benda yang merupakan hasil atau buah dari benda pokok yang dikuasainya
  3. Percampuran atau persatuan benda yaitu, perolehan hak milik karena bercampurnya beberapa benda kepunyaan beberapa orang
  4. Pencabutan Hak, yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa dengan jalan pencabutan hak  milik atas suatu benda kepunyaan satu atau beberapa orang.
  5. Perampasan, yaitu cara memperoleh hak milik dari penguasa dengan jalan merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
  6. Penggubaran suatu badan hokum yaitu dengan penggubaran badan hokum, maka para anggota badan hokum dapat memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hokum tersebut (Ps.1665 BWI).
Pasal 573 BW mengatur tentang adanya suatu benda yang dipunyai oleh lebih satu orang, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda, dimana dinyatakan bahwa membagi suatu benda menjadi milik lebih dari satu orang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan. Sedangkan aturan-aturan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan diatur dalam buku II Ps. 1066-1125 BWI.
Milik bersama dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu, hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersama yang terikat. Contoh hak milik bersama yang bebas adalah a,b, dan c bersama-sama membeli sebuah computer. Contoh hak milik bersama yang terikat adalah hak milik bersama suami istri terhadap harta perkawinan, terhadap harta peninggalan, terhadap harta kekayaan suatu badan hukum.
Inti perbedaannya adalah hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik suatu barang; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kepemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Cara mendapatkan hak milik :
  1. Pembukaan tanah
  2. Pemberian oleh pemerintah
Menurut Stb. 1940 No. 429 hak milik dapat diberikan oleh pemerintaah (PEMDA) kepada :
  1. Bangsa Indonesia
  2. Daerah-daerah persekutuan Indonesia seperti desa, marga, dsb
  3. Badan-badan hokum keagamaan. Pemberian dilakukan dengan pembayaran kerugian
  1. Atas pernyataan Undang-Undang
  2. Karena titel menurut hokum adat
  3. Pengaruh lampau waktu atau daluwarsa.
Hapusnya Hak Milik
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
  • Karena ada orang lain memperoleh hak milik atas suatu benda yang sebelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
  • Karena musnahnya benda yang dimiliki
  • Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.
Sedangkan menurut UU No. 5 Tahun 1960, pasal 27 menyatakan bahwa hak milik dapat dihapus karena :
  • Tanahnya jatuh kepda Negara
  • Pencabutan hak berdasarkan pasal 18
  • Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
  • Ditelantarkan
  • Ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2


Hak milik tidak sepenuhnya mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat, karena dalam situasi dan kondisi tertentu hak milik ini dapat pula dibatasi. Pembatasan yang paling nyata diatur dalam ketentuan UUPA antara lain terdapat dalam (Pasal 6,7,17,18 dan 21 ayat (1)).
Berikut ini adalah dua macam asas hukum, yaitu asas itikat baik dan asas nemo plus yuris.
  1. Asas itikat baik, yaitu bahwa orang yang memperoleh sesuatu hal dengan itikat baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hokum. Asas ini bertujuan untuk melindungi orang yang beritikat baik.
  2. Asas nemo plus yuris, yaitu bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntu kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun
Dari kedua asas tersebut melahirkan dua system pendaftaran tanah, yaitu:
  1. System publikasi positif yaitu bahwa apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu. Pemerintah meneliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimasukkan dalam daftar-daftar.
  2. System publikasi negative, yaitu bahwa daftar umum tidak mempunyai kekuatan hokum sehingga terdaftarnya seseorang dalam daftar umum tidak merupakan bukti bahwa orang tersebut yang berhak atas hak yang telah didaftarkannya
Penghapusan hak milik baru dilaksanakan tanpa adanya ganti rugi pemegangnya bila ternyata bahwa:
  1. Hak milik tersebut sendiri diperoleh pemegangnya tanpa melalui prosedur yang wajar menurut hokum yang berlaku, misalnya hak milik atas barang-baarang curian, selundupan, penipuan, dan sebagainya.
  2. Benda yang menjadi objek hak milik itu sendiri dipergunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum, misalnya kapal atau perahu nelayan dipergunakan untuk kegiatan penyelundupan-penyelundupan atau pencurian ikan, kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan sebagainya.
  3. Pemiliknya menjadi warga Negara lain dan sampai kadaluarsaan yang ditentukan belum melepaskan haknya itu pada orang lain
Hapusnya hak milik yang karna penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, hal ini biasanya terjadi dikarenakan adanya suatu pihak tertentu yang memerlukan sebidang tanah, tetapi karna ketentuan perundang-undangan bahwa ia tidak dapat mempunya hak milik, hal ini bisa kita lihat umpamanya hak guna usaha maupun hak guna bangunan atau terhadap orang asing yang hanya oleh mempunyai hak pakai saja didalam mempergunakan haknya.
Maka melihat hal demikian, dimana orang yang mempunyai hak milik itu dapat melepaskan halnya tersebut dengan kesukarelaan untuk maksud mendapatkan pergantian kerugian sesuai dengan harga pasaran dengan pihak yang menghendaki tanahnya tersebut.
   Terjadinya Hak Milik
Mengenai terjadinya Hak Milik diatur dalam Pasal 22 UUPA menentukan bahwa:
  1. Terjadinya Hak Milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah
    Pasal 3 UUPA yang menyatakan:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Ketentuan tersebut berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat dalam hukum agraria sehingga dengan disebutnya hak ulayat dalam UUPA, yang pada hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara sehingga pelaksanaan hak ulayat harus sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara.
  1. Selain menurut cara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini Hak Milik
  1. Penetapan Pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Terjadinya Hak Milik menurut Penetapan Pemerintah maksudnya dengan mengajukan permohonan Hak Milik. Mengenai syarat-syarat permohonan Hak Milik diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang menyatakan bahwa Hak Milik dapat diberikan kepada:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1) Bank Pemerintah
2) Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.”
Permohonan Hak Milik atas tanah Negara pada Pasal 9 ayat (2) diajukan secara tertulis yang memuat:
  1. Keterangan mengenai permohonan
  1. Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
  2. Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
  1. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertfikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
  2. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
  3. Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
  4. Rencana penggunaan tanah;
  5. Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
  1. Lain-lain:
  1. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, ternasuk bidang tanah yang dimohon;
  2. Keterangan lain yang dianggap perlu.”
  1. Ketentuan Undang-Undang, Pasal 1 ketentuan-ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini sejak saat tersebut menjadi Hak Milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21”.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka hak eigendom dapat dikonversi menjadi Hak Milik dengan syarat berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPA yaitu hanya warga Negara Indonesia tunggal yang dapat mempunyai Hak Milik.
      Peralihan Hak Milik
Beralihnya Hak Milik diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa:
“Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
Hak Milik dapat beralih maksudnya bahwa Hak Milik dapat berpindah haknya dari subjek hak kepada subjek hak lain karena adanya peristiwa hukum, misalnya karena pewarisan, sedangkan hak Milik dapat dialihkan maksudnya Hak Milik dapat berpindah kepada subjek hak lain karena adanya perbuatan hukum, misalnya karena jual-beli, tukar-menukar, hibah.
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Peralihan hak atas tanah yang terjadi karena perbuatan hukum hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
      Pendaftaran Hak Milik
Mengenai pendaftaran Hak Milik diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA menetukan bahwa:
“Hak Milik, demikian setiap peralihan, hapusnya dan pembebanan dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19”
Maksud Pasal 23 ayat (1) UUPA ini adalah untuk setiap terjadi peralihan, hapus dan pembebanan Hak Milik didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
   Pembebanan Hak Milik Atas Tanah
Pasal 25 UUPA menentukan bahwa:
“Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan”
Berdasarkan Pasal 25 UUPA, Hak Milik dapat dibebani Hak Tanggungan, maka tanah yang dibebani Hak Tanggungan tetap dipegang oleh pemiliknya apabila pemilik tanah tidak dapat melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan kepada Kreditur, tanah yang dijadikan jaminan utang tersebut bukan berarti otomatis menjadi milik Kreditur melainkan akan dilelang yang hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang tersebut. Selain dapat dibebani Hak Tanggunan, Hak Milik juga dapat dibebani hak-hak atas tanah lainnya. Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani di atas Hak Milik adalah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang pembebanannya dituangkan dalam Akta PPAT yakni Akta Pembebanan Hak Milik dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sebelumnya terdapat perjanjian antara subjek hak pemegang Hak Milik dengan calon subjek hak pemegang hak atas tanah yang akan ada di atas tanah Hak Miliki tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Afrimetty Timoera Dwi, 2016, Hukum Agraria, Jakarta; AI Press
M Urip Ukies, 2010, Hukum Agraria Hak Milik Atas Tanah dan Fungsi Sosial, Jakarta; Lab Sospol Press UNJ
https://adityoariwibowo.wordpress.com diakses pada tanggal 4-4-2017 jam 06.38
Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960