Manfaat belajar tentang Hak Milik pada Mata Kuliah Hukum Agraria yaitu :
1. Mengetahui posisi hak milik pada hukum agraria
2. Dapat membantu memberi solusi dalam permasalahan yang terkait hak milik
3. Sebagai acuan berpikir terhadap perilaku yang harus diterapkan pada kehidupan sehari-hari
Pesan yang terkait :
1. Jangan menjadi orang yang serakah, apalagi mengambil hak orang lain yang bukan hak kita sendiri
2. Berbuat baiklah, maka orang lain dan Allah akan berbuat baik kepadamu
3. Selalu berpikir positif untuk meraih masa depan yang lebih baik
4. Dan, ingat Allah tidak akan merubah suatu kaum kecuali kaum itu mau merubah dirinya sendiri
Materi Hak Milik
Kamis, 18 Mei 2017
Materi Singkat - Hak Milik Dalam Hukum Agraria
Pengertian Hak Milik
Hak
milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuhi” yang dapat dipunyai oleh
orang-orang atas tanah. Kata-kata “ terkuat dan terpenuhi” ini bermaksud
membedakannya dengan hak-hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
pakai dan lain-lain, yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas
tanah yang dapat dipunyai oleh hak milik yang ter (paling) kuat dan
terpenuhi.
Berikut merupakan beberapa perbedaan hak milik antara BW dan UUPA
No
|
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW )
|
Undang-udang No. 5 Tahun 1960 ( UUPA )
|
1
|
Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
Hak Eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hokum barat.
|
Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna diantara hak-hak atas tanah lainnya
|
2
|
Dengan hak eigendom atas tanah, peilik (eigenaar)
tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanah nya,
mengingat konsepsi hokum barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup
yang bersifat individualistis-materialistis
|
Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya:
|
3
|
Asas pelekatan horizontal (pasal 571 BW)
Asas
ini menyatakan apa yang terdapat diatas dan dibawah tanah yang dikenai
hak eigendom merupakan milik si pemegang hak. Contoh: ada batubara
dibawah tanah yang sudah dikenai hak eigendom, maka secara otomatis
batubara tersebut adalah milik pemegang hak tersebut.
|
Asas
pemisahan horizontal, asas ini menyatakan bahwa si pemilih tanah hanya
berhak atas apa yang ada diatas tanah tersebut, tidak dengan isi atau
segala apapun dibawahnya. Dalam artian apabila dicontohkan dengan contoh
yang sama, maka batubara tersebut bukanlah milik si pemegang hak milik
atas tanah.
|
4
|
Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak Opstal
ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegnagnya untuk
memiliki segala sesuatu yang terdapat diatas tanah eigendom orang lain
sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan ‘eigenaar’ tanah yang bersangkutan.
|
Pasal
1 Indonesia, ketentuan konversi UUPA menentukan “hak opstal dan hak
erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat
terebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang
berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.” Dengan demikian hak opstal itu dikonversi menjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak
tanggal 24 september tersebut, dengan ketentuan maksimum, 20 tahun hak
opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 september 1960 tidak di
konversi. Jadi, dan dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal
dapat mengajukan permohonan hak baru.
|
5
|
Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht
ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dn
menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
|
Hak guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu
hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan
tanah yang langsung dikuasai oleh Negara untuk kegiatan-kegiatan
pertanian saja. Yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht
tersebut. Tetapi selama-lamanya 20 tahun dan bahwa hak erfpacht untuk
pertanian kecil hapus.
|
6
|
Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu ha katas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik=pakai). Hak gebruik
ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanag
eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan
keluarganya saja.
|
Konversi hak gebruik
(pasal VI UUPA) Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24
September 1960 ssuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi
menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
Hak pakai ( Pasal 41-43 UUPA)
Suatu
hak yang memberikan wewenang kpad pemegangnya untuk menggunakan tanah
pihak lain untuk keperluan penggunaan apa aja misalkan untuk ditanami
atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama
waktu tertentu menurut perjanjian.
|
Di
dalam UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi social (pasal 6 UUPA),
disebutkan hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya
kepemilikan atas segala apa yang ada diatas dan didalam tanah. Dalam
kaitannya hak milik atas tanah, maka hanya WNI lah yang memiliki hak
milik, seperti tegas diungkapkan dalam pasal 21 UUPA.
Pengertian
Hak milik disebutkan dalam Ps.570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik
adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk
berbuat sebebas bebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan
dengan UU atu peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang
berwenang yang menetapkannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap
hak-hak orang lain, dengan tidak mengiurangi kemungkinan pencabutran hak
itu demi kepentingan umum berdasarkan ketentuan perundangan dengan
pembayaran ganti rugi. Hak Milik bersifat turun-menurun maksudnya bahwa
Hak Milik atas tanah tersebut tidak hanya berlangsung selama hidup
pemegang Hak milik atas tanah, tetapi dapat juga dilanjutkan oleh ahli
warisnya apabila pewaris meninggal dunia, oleh karena itu Hak Milik
jangka waktunya tidak terbatas. Hak Milik bersifat terkuat maksudnya
bahwa Hak Milik merupakan induk dari macam hak atas tanah lainnya dan
dapat dibebani oleh hak atas tanah lainnya, seperti Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai.
Ciri-ciri Hak Milik
Sebagai hak kebendaan yang sempurna, hak milik mempunyi ciri-ciri sebagai berikut
- Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain
- Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap
- Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain, sedangkan
hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik
- Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupkan bagian saj dari hak milik. Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun juga yang menguasainya (Ps.574 BWI). Permintaan kembali yang didasarkan atas hak milik dinamakan revindicatie; didalam siding pengadilan baik sebelum maupun sesudah perkara berlangsung pemilik dapat mengajukan permohonan agar benda yang diminta kembali itu disita terlebih dahulu (revindicatoir beslag), yaitu penyitaan yang dilakukan terhadap benda-benda bergerak milik pemohon yang dibawah kekuasaan orang lain dengan tidak perlu mengemukakan atau menguraikan bagaimana cara memperolehnya hak milik itu.
Subyek Hak Milik
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPA, maka yang dapat mempunyai Hak Milik adalah:
- Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik
- Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik dan syarat-syaratnya.
- Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh Hak Milik karena Pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai Hak Milik setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan tersebut. Jika sesudah jangka waktu itu lampau Hak Milik tidak dilepaskan, maka hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
- Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesia juga memperoleh kewarganegaran asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak miik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini. “Berdasarkan ketentuan tersebut maka hanya warga negara Indonesia tunggal yang dapat mempunyai Hak Milik, orang asing tidak diperbolehkan untuk mempunyai Hak Milik. Orang asing dapat mempunyai tanah dengan Hak Pakai yang luasnya terbatas.”
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara memperoleh hak milik diatur dalam Ps. 584 BWI, yang mengatur hanya secara limitative saja :
- Melalui pengambilan (togening atau occupation)
Cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda bvenda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya.
- Melalui penarikan oleh benda lain (nat rekking atau accecio)
Cara memperoleh hak milik dimana bnda pokok yang telah dimiliki secara alamiah bertambah besar atau bertambah jumlahnya
- Melalui Daluarsa (Verjaring)
Cara
memperoleh hak milik karena lamapunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas
hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (Ps.610 BWI)
- Melalui Pewarisan (erfopvolging)
Cara
memperoleh hak milik bagi para ahli waris yang ditinggalkan pewaris.
Disini para ahli waris memperoleh hak milik menurut hokum tanpa harus
ada tindakan penerimaan benda secara fisik. Ahli waris bisa berupa ahli
waris menurut UU ataupun menurut Wasiat
- Melalui Penyerahan (levering atau over drecht)
Cara
memperoleh hak milik Karena adanya pemindahan hak milik seseorang yang
berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu.
Cara ini merupakan cara yang paling banyak dilakukan didalam kehidupan
masyarakat sekarang. Perkataan levering mempounyai 2 arti. Yang pertama
berarti perbuatan berupa penyerahan kuasa belaka atas suatu benda;
pengertian kedua berarti perbuatan hokum yang bertujuan memindahkan hak
milik kepada orang lain. Penyerahan hak milik atas benda bergerak cukup
dilakukan dengan penyerahan kekuasaan belaka atas benda itu, sedangkan
penyerahan hak milik atas benda tak bergerak harus dibuatkan suatu surat
penyerahan yang haru dituliskan dalam daftar hak milik.
Cara Memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam pasal Ps.584 BWI:
- Pembentukan Benda, yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru
- Penarikan hasilnya yaitu benda yang merupakan hasil atau buah dari benda pokok yang dikuasainya
- Percampuran atau persatuan benda yaitu, perolehan hak milik karena bercampurnya beberapa benda kepunyaan beberapa orang
- Pencabutan Hak, yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan satu atau beberapa orang.
- Perampasan, yaitu cara memperoleh hak milik dari penguasa dengan jalan merampas hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Penggubaran suatu badan hokum yaitu dengan penggubaran badan hokum, maka para anggota badan hokum dapat memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hokum tersebut (Ps.1665 BWI).
Pasal
573 BW mengatur tentang adanya suatu benda yang dipunyai oleh lebih
satu orang, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu
benda, dimana dinyatakan bahwa membagi suatu benda menjadi milik lebih
dari satu orang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan
tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan. Sedangkan
aturan-aturan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan diatur
dalam buku II Ps. 1066-1125 BWI.
Milik
bersama dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu, hak milik bersama yang
bebas dan hak milik bersama yang terikat. Contoh hak milik bersama yang
bebas adalah a,b, dan c bersama-sama membeli sebuah computer. Contoh
hak milik bersama yang terikat adalah hak milik bersama suami istri
terhadap harta perkawinan, terhadap harta peninggalan, terhadap harta
kekayaan suatu badan hukum.
Inti
perbedaannya adalah hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai
hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik suatu barang;
sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kepemilikan bersama atas
suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama
lain yang telah ada sebelumnya.
Cara mendapatkan hak milik :
- Pembukaan tanah
- Pemberian oleh pemerintah
Menurut Stb. 1940 No. 429 hak milik dapat diberikan oleh pemerintaah (PEMDA) kepada :
- Bangsa Indonesia
- Daerah-daerah persekutuan Indonesia seperti desa, marga, dsb
- Badan-badan hokum keagamaan. Pemberian dilakukan dengan pembayaran kerugian
- Atas pernyataan Undang-Undang
- Karena titel menurut hokum adat
- Pengaruh lampau waktu atau daluwarsa.
Hapusnya Hak Milik
Sebab-sebab yang mengakibatkan hapusnya hak milik adalah :
- Karena ada orang lain memperoleh hak milik atas suatu benda yang sebelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
- Karena musnahnya benda yang dimiliki
- Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.
Sedangkan menurut UU No. 5 Tahun 1960, pasal 27 menyatakan bahwa hak milik dapat dihapus karena :
- Tanahnya jatuh kepda Negara
- Pencabutan hak berdasarkan pasal 18
- Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- Ditelantarkan
- Ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2
Hak
milik tidak sepenuhnya mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu
gugat, karena dalam situasi dan kondisi tertentu hak milik ini dapat
pula dibatasi. Pembatasan yang paling nyata diatur dalam ketentuan UUPA
antara lain terdapat dalam (Pasal 6,7,17,18 dan 21 ayat (1)).
Berikut ini adalah dua macam asas hukum, yaitu asas itikat baik dan asas nemo plus yuris.
- Asas itikat baik, yaitu bahwa orang yang memperoleh sesuatu hal dengan itikat baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hokum. Asas ini bertujuan untuk melindungi orang yang beritikat baik.
- Asas nemo plus yuris, yaitu bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntu kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun
Dari kedua asas tersebut melahirkan dua system pendaftaran tanah, yaitu:
- System publikasi positif yaitu bahwa apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu. Pemerintah meneliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimasukkan dalam daftar-daftar.
- System publikasi negative, yaitu bahwa daftar umum tidak mempunyai kekuatan hokum sehingga terdaftarnya seseorang dalam daftar umum tidak merupakan bukti bahwa orang tersebut yang berhak atas hak yang telah didaftarkannya
Penghapusan hak milik baru dilaksanakan tanpa adanya ganti rugi pemegangnya bila ternyata bahwa:
- Hak milik tersebut sendiri diperoleh pemegangnya tanpa melalui prosedur yang wajar menurut hokum yang berlaku, misalnya hak milik atas barang-baarang curian, selundupan, penipuan, dan sebagainya.
- Benda yang menjadi objek hak milik itu sendiri dipergunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum, misalnya kapal atau perahu nelayan dipergunakan untuk kegiatan penyelundupan-penyelundupan atau pencurian ikan, kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan sebagainya.
- Pemiliknya menjadi warga Negara lain dan sampai kadaluarsaan yang ditentukan belum melepaskan haknya itu pada orang lain
Hapusnya
hak milik yang karna penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, hal
ini biasanya terjadi dikarenakan adanya suatu pihak tertentu yang
memerlukan sebidang tanah, tetapi karna ketentuan perundang-undangan
bahwa ia tidak dapat mempunya hak milik, hal ini bisa kita lihat
umpamanya hak guna usaha maupun hak guna bangunan atau terhadap orang
asing yang hanya oleh mempunyai hak pakai saja didalam mempergunakan
haknya.
Maka
melihat hal demikian, dimana orang yang mempunyai hak milik itu dapat
melepaskan halnya tersebut dengan kesukarelaan untuk maksud mendapatkan
pergantian kerugian sesuai dengan harga pasaran dengan pihak yang
menghendaki tanahnya tersebut.
Terjadinya Hak Milik
Mengenai terjadinya Hak Milik diatur dalam Pasal 22 UUPA menentukan bahwa:
- Terjadinya Hak Milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 3 UUPA yang menyatakan:
“Dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak
ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum
adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan
atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Ketentuan
tersebut berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat dalam hukum
agraria sehingga dengan disebutnya hak ulayat dalam UUPA, yang pada
hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat
itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya
memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Kepentingan
sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan
Negara sehingga pelaksanaan hak ulayat harus sesuai dengan kepentingan
nasional dan Negara.
- Selain menurut cara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini Hak Milik
- Penetapan Pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Terjadinya
Hak Milik menurut Penetapan Pemerintah maksudnya dengan mengajukan
permohonan Hak Milik. Mengenai syarat-syarat permohonan Hak Milik diatur
dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang menyatakan
bahwa Hak Milik dapat diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1) Bank Pemerintah
2) Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.”
Permohonan Hak Milik atas tanah Negara pada Pasal 9 ayat (2) diajukan secara tertulis yang memuat:
- Keterangan mengenai permohonan
- Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
- Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
- Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertfikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
- Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
- Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
- Rencana penggunaan tanah;
- Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
- Lain-lain:
- Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, ternasuk bidang tanah yang dimohon;
- Keterangan lain yang dianggap perlu.”
- Ketentuan Undang-Undang, Pasal 1 ketentuan-ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak
eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini
sejak saat tersebut menjadi Hak Milik, kecuali jika yang mempunyainya
tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21”.
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka hak eigendom dapat dikonversi menjadi Hak Milik
dengan syarat berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPA yaitu hanya warga
Negara Indonesia tunggal yang dapat mempunyai Hak Milik.
Peralihan Hak Milik
Beralihnya Hak Milik diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa:
“Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
Hak
Milik dapat beralih maksudnya bahwa Hak Milik dapat berpindah haknya
dari subjek hak kepada subjek hak lain karena adanya peristiwa hukum,
misalnya karena pewarisan, sedangkan hak Milik dapat dialihkan maksudnya
Hak Milik dapat berpindah kepada subjek hak lain karena adanya
perbuatan hukum, misalnya karena jual-beli, tukar-menukar, hibah.
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa:
“Peralihan
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya
dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Peralihan
hak atas tanah yang terjadi karena perbuatan hukum hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Pendaftaran Hak Milik
Mengenai pendaftaran Hak Milik diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA menetukan bahwa:
“Hak
Milik, demikian setiap peralihan, hapusnya dan pembebanan dengan
hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 19”
Maksud
Pasal 23 ayat (1) UUPA ini adalah untuk setiap terjadi peralihan, hapus
dan pembebanan Hak Milik didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19 UUPA serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembebanan Hak Milik Atas Tanah
Pasal 25 UUPA menentukan bahwa:
“Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan”
Berdasarkan
Pasal 25 UUPA, Hak Milik dapat dibebani Hak Tanggungan, maka tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tetap dipegang oleh pemiliknya apabila pemilik
tanah tidak dapat melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah
diperjanjikan kepada Kreditur, tanah yang dijadikan jaminan utang
tersebut bukan berarti otomatis menjadi milik Kreditur melainkan akan
dilelang yang hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi
utang tersebut. Selain dapat dibebani Hak Tanggunan, Hak Milik juga
dapat dibebani hak-hak atas tanah lainnya. Hak-hak atas tanah yang dapat
dibebani di atas Hak Milik adalah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang
pembebanannya dituangkan dalam Akta PPAT yakni Akta Pembebanan Hak
Milik dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sebelumnya terdapat
perjanjian antara subjek hak pemegang Hak Milik dengan calon subjek hak
pemegang hak atas tanah yang akan ada di atas tanah Hak Miliki tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Afrimetty Timoera Dwi, 2016, Hukum Agraria, Jakarta; AI Press
M Urip Ukies, 2010, Hukum Agraria Hak Milik Atas Tanah dan Fungsi Sosial, Jakarta; Lab Sospol Press UNJ
https://adityoariwibowo.wordpress.com diakses pada tanggal 4-4-2017 jam 06.38
Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Langganan:
Postingan (Atom)